news

SUSUL PNS JADI MENANTU IDAMAN, Ini Dia Rincian Besaran Gaji PPPK 2023 Sesuai Golongannya!

Rabu, 29 November 2023 | 20:29 WIB
Gaji PPPK tidak kalah dengan PNS sehingga disebut sebagai salah satu profesi idaman (Foto : Screenshoot bkad.kulonprogokab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN- PPPK digadang-gadang bakal susul PNS jadi salah satu profesi yang juga diidam-idamkan oleh para mertua berkat gaji yang diterimanya.

Pasalnya, gaji PPPK dan PNS tidak jauh berbeda apalagi kini PPPK mendapat hak yang sama seperti PNS dalam UU ASN yang baru.

Sama halnya dengan PNS, gaji PPPK juga diatur sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

Baca Juga: ASN HATI-HATI, Pose Foto Ini Dilarang! Agar Tak Kena Sanksi Hindari Sebagai Bentuk Netralitas Menjelang Pemilu 2024

Berikut gaji PPPK berdasarkan PP RI Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.000 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca Juga: MUDAH! Cara Cek Penerima PIP Lewat HP Secara Mandiri, Cukup Pakai Dua Nomor Ini Langsung Bisa Muncul!

Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Halaman:

Tags

Terkini