KLIK PENDIDIKAN - Pencairan gaji pokok pensiunan PNS bulan Desember 2023 tinggal 2 hari lagi.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima pada bulan Desember 2023 mengikuti golongan masing-masing.
Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang pemberian gaji pokok pensiunan PNS.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan Pemerintah! Ini Daftar Kenaikan UMP 2024 Pada 6 Pulau yang Ada di Indonesia
Ikuti terus artikel ini agar mengetahui besaran gaji pokok pensiunan PNS bulan Desember 2023.
Terdapat golongan pensiunan PNS yang menerima gaji pokok tertinggi sebesar Rp4,4 juta.
Untuk itu lihatlah besaran gaji pokok pensiunan PNS pada bulan Desember 2023.
Golongan I
- Ia Rp. 1.560.800 s.d 1.751.900
- Ib Rp. 1.560.800 s.d 1.854.700
- Ic Rp. 1.560.800 s.d 1.933.200
- Id Rp. 1.560.800 s.d 2.014.900
Golongan II