KLIK PENDIDIKAN -Nominal Upah Minimum Provinsi(UMP) 2024 di 38 Provinsi di Indonesia telah diumumkan dan akan berlaku mulai tahun depan.
Sebelum Upah Minimum Provinsi ditetapkan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP no 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan Pemerintah inilah yang menjadi dasar kenaikan Upah Minimum Provinsi.
Baca Juga: Sayang Sekali, Inilah Kategori Guru ASN yang Tidak Akan Menerima Tambahan Penghasilan Pegawai
Berikut ini klik pendidikan akan jelaskan nominal UMP wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
UMP Aceh akan naik 1.38 persen. Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672.
UMP Riau akan naik 3,2 persen dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625.
UMP Jambi akan naik 3,2 persen dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121.
UMP Kepulauan Riau akan naik 3,76 persen dari Rp3.279.000 menjadi Rp3.402.492.
UMP Bangka Belitung akan naik 4.06 persen dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.
Baca Juga: Perbandingan Upah Minimum Provinsi Pulau Jawa, Ternyata Wilayah Ini yang Tertinggi . . . .
UMP Lampung akan naik 3,16 persen dari Rp2.633 284 menjadi Rp2.716.496.
UMP Sumatera Selatan akan naik 1,56 persen dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874.