Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:
Pensiunan PNS untuk golongan I Rp1.170.600.
Pensiunan PNS untuk golongan II gaji ditetapkan Rp1.170.600 - Rp1.375.200.
Pensiunan PNS untuk golongan III gaji ditetapkan Rp1.170.600 - Rp1.727.000.
Pensiunan PNS untuk golongan IV gaji ditetapkan Rp1.170.600 - Rp2.124.500.
Gaji Pensiun Janda/Duda yang ditinggal PNS meninggal:
Baca Juga: WAJIB BACA! Makna Logo KORPRI Yang Tidak Banyak Orang Tahu, Ternyata Maknanya Sangat Dalam
Pensiunan PNS untuk golongan I gaji ditetapkan Rp1.560.800 - Rp1.934.800.
Pensiunan PNS untuk golongan II gaji ditetapkan Rp1.560.800 - Rp2.746.500.
Pensiunan PNS untuk golongan III gaji ditetapkan Rp1.786.100 - Rp3.453.300.
Pensiunan PNS untuk golongan IV gaji ditetapkan Rp2.111.400 - Rp4.243.600.
Demikian penjelasan terkait gaji pensiunan PNS yang dibayarkan di bulan Desember 2023 oleh Taspen.***