- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
2. 58 (lima puluh delapan) tahun diperuntukkan bagi:
- Pejabat Administrator dan
- Pejabat Pengawas.
Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional,
Baca Juga: NAIKNYA SANGAT SIGNIFIKAN, Inilah Besaran Gaji PNS Jabatan Fungsional Dalam Skema Single Salary
2. 58 (lima puluh delapan) tahun diperuntukkan bagi Pejabat Pelaksana.
Sementara batas usia pensiun bagi PNS jabatan fungsional yang ditetapkan oleh BKN ialah:
- Batas usia pensiun 58 tahun diperuntukkan bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional.
- Batas usia pensiun usia 60 tahun diperuntukkan bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.
- Batas usia pensiun bagi PNS 65 tahun, diperuntukkan bagi para ASN dengan jabatan fungsional ahli utama.