KLIK PENDIDIKAN - Batas usia pensiun bagi PNS kembali ditetapkan oleh pemerintah dalam aturan terbaru terkait dengan ASN.
Aturan terbaru mengenai batas usia pensiun bagi PNS tersebut diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang baru saja disahkan.
Dipatok pemerintah, batas usia pensiun bagi PNS yang saat ini berlaku rupanya tidak lagi paling rendah usia 56 tahun.
Ditetapkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 batas usia pensiun bagi PNS paling rendahnya menjadi 58 tahun.
Adapun maksimal batas usia pensiun bagi PNS rata-rata ditetapkan ialah usia 65 tahun.
Ada dua kategori ketentuan batas usia pensiun bagi PNS, ada yang telah dipatenkan seperti batas usia pensiun bagi PNS yang jabatannya termasuk dalam jabatan manajerial.
Baca Juga: Inilah SMA Terbaik di Wonosobo, SMA N 1 atau SMA N 2? Berikut Urutannya…
Dan satunya lagi PNS yang jabatannya termasuk dalam Kategori jabatan Non Manajerial, di mana aturan batas usia pensiunnya dapat disesuaikan.
Lebih jelasnya berikut ini ketentuan batas usia pensiun bagi PNS yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Jabatan Manajerial:
1. 6O (enam puluh) tahun diperuntukkan bagi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama,
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan