- Golongan IVd: Rp1.748.096 s.d. Rp4.755.856
- Golongan IVe: Rp1.748.096 s.d. Rp4.957.008
Penting untuk diketahui oleh pensiunan PNS bahwa untuk pencairan gaji oleh PT Taspen tidak dilakukan secara otomatis.
PT Taspen mewajibkan kepada para pensiunan PNS sebelum masuknya jadwal pencairan gaji, pensiunan harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Adapun persyaratan pencairan dari PT Taspen adalah:
1. Melakukan otentikasi Taspen
2. Menyetorkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB)
Adapun jadwal pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan setiap awal bulan pada tanggal 1.
Adapun diumumkan oleh Presiden Jokowi mengenai pemberlakuan kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS yaitu tahun 2024.***