KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik lagi buat tenaga honorer di Indonesia.
MenPANRB Azwar Anas telah umumkan kabar baik yang membuat masa depan honorer cerah.
Seperti yang kita ketahui bahwa Pemerintah telah membuat keputusan untuk menghapuskan tenaga honorer di Indonesia.
Baca Juga: PARA ASN WAJIB TAHU, Inilah 7 Agenda Transformasi RUU ASN yang Baru Disahkan Pemerintah
Dengan adanya kabar tersebut membuat 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia merasa was-was.
Karena masa depan mereka tentunya berada diambang jurang untuk kehilangan pekerjaan.
Tetapi rasa was-was tersebut akhirnya sirna dengan disahkannya RUU ASN.
Baca Juga: SEBELUM WAKTU TERIMA GAJI TIBA, Pensiunan Wajib Lakukan Syarat Ini terlebih Dahulu
Sebab dalam RUU ASN tersebut tertera sebuah kebijakan yang membuat masa depan tenaga honorer menjadi cerah.
Karena 2,3 juta honorer akan dilindungi dari yang namanya PHK massal.
Kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang disesuaikan dengan arahan Presiden Jokowi.
Baca Juga: PENSIUNAN TAK PERLU BINGUNG LAGI,Ternyata Begini Cara Mengatasi Proses Otentikasi yang Gagal Terus
Bahkan tak sampai disitu saja, Azwar Anas mengatakan bahwa Pemerintah telah membuat solusi pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Tentunya kabar baik tersebut disambut dengan kegembiraan dari tenaga honorer di Indonesia.