news

DPR RI: Saling Tunggu Antara Kepolisian dan OJK Bikin Pemberantasan Pinjol Ilegal di Indonesia Tertunda

Jumat, 29 September 2023 | 16:57 WIB
Ilustrasi - OJK dan Kepolisian Harus Bersinergi untuk Memberantas Pinjol Ilegal (Pixabay.com/Ekoanug/Dewi diedit menggunakan fotojet.com)

KLIK PENDIDIKAN - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto menyebutkan bahwa kepolisian harus segera bertindak untuk menertibkan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal tersebut karena menurutnya, banyak pinjol ilegal yang menyalahi aturan.

Seperti berita yang beberapa waktu ke belakang ramai seseorang diduga bunuh diri akibat teror pinjol.

OJK harus turun tangan karena teror dilakukan saat menagih utang dengan cara-cara yang dinilai menyerang psikis korban sehingga menyebabkan korban bunuh diri.

Baca Juga: ASN yang Melanggar Ini Bisa Sampai Dipecat! Berikut Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan ASN Saat Pemilu 2024

Meski beberapa pinjol ilegal sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, masih banyak pinjol ilegal lainnya yang belum diamankan.

Namun, Wihadi menyebutkan jika mengacu pada Undang-Undang P2SK bahwa penyidik masalah keuangan hanyalah OJK.

Hal tersebut menyebabkan pihak kepolisian 'menahan diri' untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pinjol ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Tabel Perbandingan Gaji PPPK Terendah dan Tertinggi Golongan 1 sampai 6 Berdasarkan Permenpan RB Terbaru

Oleh karena itu, OJK juga diharapkan lebih aktif dalam memberantas pinjol ilegal bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti kepolisian.

Sinergi antara OJK dan kepolisian diharapkan mampu memberantas praktik pinjol ilegal sehingga dapat melindungi masyarakat.

Salah satu survei menyebutkan bahwa anak muda Indonesia sudah banyak yang terjerat pinjol baik legal maupun ilegal.

Baca Juga: Diduga Tak Terima Diberi Nilai Jelek, Siswa MA Tega Aniaya Guru dengan Senjata Tajam Hingga Berlumuran Darah

Hal itu berdampak pada sulitnya generasi muda untuk mendapatkan rumah secara KPR karena tidak lolos BI checking.

Halaman:

Tags

Terkini