KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira adanya ketetapan kenaikan gaji dari Presiden Jokowi turut dirasakan oleh golongan pensiunan PNS.
Sebagaimana yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 dalam pembacaan RUU APBN Tahun 2024 dan Nota Keuangan, bahwa pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 Persen di tahun 2024.
Sebagai golongan tertinggi tentunya para PNS golongan IV sangat merasa bahagia, sebab akan mendapatkan nominal gaji yang tambah besar.
Baca Juga: SELEKSI CPNS DIMULAI 17 SEPTEMBER! Siapkan Dokumen Berikut Ini Dari Sekarang, Cek Jadwal SKD dan SKB
Seperti yang diketahui bahwa pemberian gaji pensiunan PNS Memiliki besaran yang berbeda-beda berdasarkan golongan.
Adapun Golongan PNS terdiri dari 4 golongan yang di mana terbagi lagi menjadi beberapa tingkatan.
Contohnya seperti Golongan Ia hingga Id, IId Hingga IId dan begitu seterusnya hingga golongan IV.
Khusus golongan IV terdapat sebanyak 5 tingkat golongan, meliputi IVa hingga IVe.
Adapun besaran gaji yang ditetapkan untuk PNS golongan IV di tahun 2023 usai dinaikkan 8 persen berikut ini rinciannya:
Gaji PNS Golongan IV:
Baca Juga: REKRUTMEN CPNS 2023 SEBENTAR LAGI DIBUKA! Kejaksaan RI Buka 4 Jenis Jabatan, Yuk Simak
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452