KLIK PENDIDIKAN – Andap Budhi Revianto resmi dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Selasa, 5 September 2023 di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta.
Andap Budhi Revianto dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dilansir dari situs menpanrb.go.id, selain Andap Budhi Revianto yang dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, ada beberapa Pj Gubernur lainnya yakni Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanuddin, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Pj Gubenur NTB Lalu Gita Ariadi dan Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson Azroi.
Baca Juga: Timnas Indonesia Tundukan Turkmenistan 2-0, Ini Formasi yang Digunakan STY
Pj Gubernur yang dilantik menggantikan Gubernur yang sudah purna tugas pada tanggal 5 September 2023. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Sebelum dilantik sebagai Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI.
Pasca dilantik sebagai Pj Gubernur Sultra, Mantan Polda Sultra periode 2016-2018 tersebut memiliki tugas dan wewenang menggantikan Gubernur Ali Mazi.
Baca Juga: MANTAP! Bareskrim Polri Berhasil Tangkap 11 Sindikat Game Haram Online di Denpasar Bali
Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Penjabat Gubernur atau Pj Gubernur adalah orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya. Adapun penjabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tertinggi Madya sampai dengan dilantiknya Gubernur definitive sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Merujuk UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berisi penjelasan mengenai tugas dan wewenang Pj Gubernur. Berikut tugas Pj Gubernur yaitu:
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang undagngan.
Selain menjalankan tugas, Pj Gubernur juga memiliki wewenang yaitu:
- Mengajukan rancangan Perda
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
- Menetapkan Perda dan keputusan kepala daerah
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***