Dilansir Klik Pendidikan melalui Channel YouTube DPR RI, berikut pernyataan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.
“Diusulkan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” jelas Jokowi membacakan RAPBN 2024.
Itulah kenaikan gaji yang diberikan bagi pensiunan PNS dari Jokowi sebesar 12 persen yang lebih besar daripada penerima lainnya.
Adapun kenaikan tunjangan yang dimaksud juga alami kenaikan akan ditransfer oleh PT Taspen adalah sebagai berikut:
- Tunjangan suami atau istri yang diberikan sejumlah 10% dari gaji pensiunan PNS
- Tunjangan anak yang diberikan sejumlah 2% dari gaji pensiunan PNS
- Tunjangan Hari Raya (THR) sejumlah 1 kali gaji pensiunan PNS ditambah dengan tunjangan melekat
- Tunjangan berupa gaji ke 13 sejumlah 1 kali gaji pensiunan PNS ditambah dengan tunjangan melekat
Demikian 4 tunjangan yang akan ikut alami kenaikan, jika Presiden Jokowi telah menerapkan kenaikan gaji.
Dimana mengacu pada PP kenaikan gaji pada Maret 2019, maka kenaikan gaji akan disahkan pada Maret 2024.
Artinya pada April 2024 seluruh pensiunan PNS golongan I s/d IV telah bisa menerima kenaikan tunjangan dari Taspen.***