news

Makmur Banget! Inilah Rincian Tunjangan PNS, Jumlah yang Didapatkan Melebihi Total Gaji Pokok

Jumat, 8 September 2023 | 15:22 WIB
Rincian Tunjngan PNS yang akan didapatkn tiap bulan (sulsel.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Tak hanya dapatkan gaji pokok saja, para ASN juga mendapatkan tunjangan PNS yang disahkan oleh Sri Mulyani.

Gaji pokok PNS juga akan dinaikkan sebesar 12% dari jumlah yang sebelumnya, ketentuan ini akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang nanti.

Tak hanya mendapatkan gaji pokok yang lumayan besar, mereka juga akan mendapatkan tunjangan PNS tiap bulannya.

Baca Juga: Inilah Waktu yang Tepat Melakukan Otentikasi, Agar Keterlambatan Gaji Pensiunan PNS Tidak Terulang di Oktober

Kenaikan gaji PNS 12 persen ini disampaikan Presiden Jokowi yang akan mulai dari Bulan Januari 2024.

Penasaran dengan rincian tunjangan PNS yang didapatkan tiap bulan?

Simak rinciannya dibawah ini yang dikutip KLIK PENDIDIKAN dari Taspen.co.id pada 8 September 2023:

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Gaji Dosen Pembimbing dan Penguji, Kedokteran dan Kesehatan Tertinggi, Jumlahnya...

Perlu diketahui, PT. Taspen sendiri adalah lembaga yang mengatur pencairan dan gaji PNS maupun pensiunannya setiap bulan, hingga akhir hayat atau sampai turun ke ahli waris. 

PNS dan pensiunan juga masih mendapatkan beberapa tunjangan seperti suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, THR serta gaji ke 13.

Baca Juga: SPBE Mumpuni Turunkan Indeks Korupsi, Menteri Anas Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan

  • Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari pokok.
  • tunjangan pangan diberikan 10kg bahan pangan atau setara dengan Rp 8.000 perkilogram.
  • THR dan gaji ke 13 akan diberikan sebesar 1 bulan gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Baca Juga: SPBE Mumpuni Turunkan Indeks Korupsi, Menteri Anas Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan

Itulah beberapa rincian tunjangan PNS yang akan didapatkan rutin setiap bulannya.***

 

Tags

Terkini