KLIK PENDIDIKAN – DPR mengumumkan secara tertulis bahwa ada kabar gembira untuk 2,3 Juta tenaga honorer.
DPR telah menyiapkan nasib baik untuk seluruh tenaga honorer yang sudah masuk dalam data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan bahwa RUU ASN ini juga akan memberikan dampak positif bagi honorer.
Baca Juga: Tanah dan Bangunan, Kas serta Surat Berharga Tembus Miliaran, Inilah Harta Kekayaan Walikota Batam
Kembali mempertegas, Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ini akan berdampak positif pada kejelasan status tenaga honorer.
Pemerintah saat ini sedang berbenah menata susunan status kepegawaian, dimana kedepannya tidak akan ada lagi tenaga Non ASN.
Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga telah mempunyai strategi jitu untuk menyelesaikan permasalahan jumlah tenaga Non ASN yang membludak.
Walaupun tenaga Non ASN akan dihapuskan, namun Guspardi Gaus dapat menjamin tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi honorer.
Terdapat beberapa strategi yang dilakukan pemerintah sebagai upaya penyelesaian masalah honorer yang sudah menahun.
1. Mengangkat honorer menjadi PPPK Part time dan PPPK full time
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kedepannya akan terbagi menjadi PPPK part time dan full time.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Akan Naik Tahun 2024, Pensiunan Makin Sejahtera
Tenaga Non ASN yang sudah terdata, nantinya secara otomatis akan masuk dalam pengangkatan status sebagai PPPK part time atau PPPK full time.