Gaji di atas adalah uang yang saat ini rutin diberikan oleh pihak Taspen, kabar gembiranya jumlah gaji tersebut akan bertambah pada tahun depan.
Hal ini dikarenakan Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk para pensiunan PNS.
Kenaikan gaji tersebut bisa berlaku apabilah RUU APBN 2024 sudah resmi ditetapkan pada tahun depan.
Lalu, setelah alami kenaikan 12 persen berapa besaran gaji yang diterima oleh pensiunan PNS setiap bulannya dari Taspen?
Baca Juga: PENTING! Cara Melihat Jumlah Harta Kekayaan Presiden, Menteri, dan Para Pejabat Daerah di LHKPN KPK
Mengingat golongan IV mendapat gaji paling tinggi, maka bersiap kebanjiran rezeki yang berlangsung tahun depan.
Diprediksi pensiunan PNS golongan IV akan menerima gaji sebesar Rp1.748.096 sampai dengan Rp4.957.008 dari Taspen setelah adanya kenaikan gaji 12 persen.***