KLIK PENDIDIKAN – Taspen yang merupakan perusahaan dibawah naungan BUMN, bertugas untuk mengirimkan gaji kepada pensiunan PNS, termasuk juga golongan IV.
Pensiunan PNS golongan IV menduduki pangkat tertinggi sehingga mendapatkan jatah gaji bulanan dari Taspen lebih besar.
Taspen akan mengirim gaji bulanan para pensiunan PNS baik golongan IV sampai dengan I setiap tanggal 1.
Kecuali bagi peserta yang belum menyelesaikan proses otentikasi, maka pihak Taspen terpaksa masih harus menahan gaji pensiunan PNS.
Lantas berapa sih sebenarnya gaji yang diterima oleh pensiunan PNS mulai dari pangkat terendah sampai dengan tertinggi?
Ketentuan gaji untuk pensiunan PNS seluruh golongan sudah dipatenkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2019.
Dimana, PP di atas sudah menjelaskan secara detail mengenai Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pensiunan PNS pada golongan I sesuai dengan aturan yang berlaku, saat ini diberikan gaji sebesar Rp1.560.800-Rp2.014.900.
Satu tingkat dari posisi sebelumnya, yakni pensiunan PNS golongan II ini berhak menerima gaji Rp1.560.800-Rp2.865.000.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Inilah Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK Pada Laman sscasn.bkn.go.id Tahun 2023
Sementara itu, posisi kedua tertinggi ialah golongan III pemerintah menetapkan gaji sebesar Rp1.560.800-Rp3.597.800.
Kemudian terakhir ialah tingkatan tertinggi pada pensiunan PNS yaitu golongan IV serta berhak mendapat gaji Rp1.560.800-Rp4.425.900.