Pensiunan PNS tersebut merupakan pensiunan kategori khusus yang diberikan kemudahan oleh PT Taspen dikarenakan tidak dapat melakukan otentikasi.
Baca Juga: LEBIH BESAR DARI GAJI POKOK, SRI MULYANI SIAPKAN RP10 JUTA UNTUK PENSIUNAN PNS GOL I II III DAN IV
Adapun pensiunan PNS kategori khusus ini adalah pensiunan PNS yang sedang sakit dan pensiunan PNS yang sudah tua.
Sebagai pengganti dari otentikasi maka pensiun PNS ini harus menyetorkan surat perlakuan khusus kepada mitra bayar tembusan taspen.
untuk mengajuka surat perlakuan khusus ini pensiunan PNS hanya perlu mengisi form Perlakuan Khusus, foto kondisi terkini, kartu identitas diri serta mencantumkan nomor Taspen pada form.
Baca Juga: Kategori TENAGA HONORER Yang Dapat Diangkat Otomatis Jadi PNS Sesuai Dalam Pasal Revisi UU ASN 2014
Itulah pensiunan PNS kategori khusus yang tidak perlu melakukan otentikasi namun gaji tetap dibayarkan oleh PT Taspen.***