KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi kamu lulusan SMA yang tidak berencana melanjutkan kuliah bisa ikut seleksi pendaftaran CPNS 2023, wujudkan mimpi jadi PNS. Penasaran berapa besaran gaji yang akan diterima?
Lulusan SMA yang lolos seleksi CPNS 2023 nantinya akan jadi PNS, berhak mendapatkan gaji sesuai peraturan yang ada.
Gaji yang akan diterima bagi lulusan SMA jika lulus CPNS 2023 sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahum 2019.
PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA termasuk juga diploma III masuk ke dalam golongan II.
Lantas berapa ya gaji PNS golongan II? Berikut ulasannya, simak sampai selesai.
Gaji PNS golongan II adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pertamina Gelar Uji Emisi Mobil Gratis di Jabodetabek untuk Dukung Lingkungan Bersih
• II A : Rp2.022.200-Rp3.373.600
• II B : Rp2.208.400-Rp3.516.300
• II C : Rp2.301.800-3.665.00
• II D : Rp2.399.200-Rp3.820.000
Baca Juga: Pertamina Gelar Uji Emisi Mobil Gratis di Jabodetabek untuk Dukung Lingkungan Bersih
Nominal tersebut adalah gaji PNS lulusan SMA yang masuk golongan II.
Jika kamu mengikuti seleksi CPNS 2023 dan lolos menjadi PNS maka kamu sudah akan menerima kenaikan gaji sebagaimana yang sudah disampaikan Presiden Jokowi.