KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia saat ini merasa sangat bersyukur karena akhirnya mendapatkan kabar gembira dari Presiden Jokowi.
Pada tanggal 16 Agustus 2023, dalam Pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024, Presiden Jokowi mengumumkan keputusan yang sangat dinantikan oleh seluruh PNS di tanah air.
Keputusan ini merupakan sebuah terobosan yang dinantikan selama empat tahun, di mana sebelumnya tidak ada kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS.
"Kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah sebesar 8 persen," kata Presiden Jokowi dalam pidatonya.
Pemberian kenaikan gaji ini bukan hanya menjadi berita baik bagi PNS tetapi juga sebagai wujud apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat dan negara.
Kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS di tahun mendatang.
Namun, penting bagi seluruh PNS untuk memahami besaran gaji terbaru yang akan mereka terima.
Klik Pendidikan telah melakukan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah perkiraan besaran gaji PNS terbaru yang nanti akan diterima pada tahun mendatang:
1. PNS Golongan I: Gaji berkisar antara Rp 1.685.664 hingga Rp 2.901.420.
2. PNS Golongan II: Gaji berkisar antara Rp 2.183.976 hingga Rp 4.125.600.