KLIK PENDIDIKAN – BKN telah resmi menetapkan tentang batas usia pensiun yang disahkan untuk guru PNS.
Jadi untuk guru PNS dapat menyimak tentang batas usia pensiun yang telah ditetapkan BKN berdasarkan surat resmi.
BKN mengeluarkan surat tentang batas usia pensiun untuk guru PNS tersebut berdasarkan dengan PP no 11 tahun 2017 tentang menajemen PNS.
Sehingga BKN menetapkan batas usia pensiun untuk guru PNS ini berdasarkan dengan peraturan resmi.
Bagi guru PNS guru termasuk dalam jabatan fungsional mulai dari guru pertama, guru muda, guru madya dan guru utama.
Berdasarkan dengan surat BKN nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia pensiun bagi PNS jabatan fungsional.
Jadi mari simak batas usia pensiun yang ditetapkan BKN untuk jabatan fungsional di bawah ini.
- Jabatan fungsional untuk ahli muda, ahli pertama dan keterampilan akan berakhir pada usia 58 tahun
- Jabatan fungsional untuk madya akan berakhir pada usia 60 tahun
- Jabatan fungsional untuk ahli utama akan berakhir pada usia 65 tahun
Maka untuk guru dengan jabatan fungsional masing-masing akan berakhir pada usia pensiun tersebut.
Baca Juga: PNS GOLONGAN I, II, III, DAN IV SIAP TERIMA GAJI BULAN SEPTEMBER HARI INI, CEK NOMINALNYA DI SINI