Namun, pensiunan tak perlu melakukan hal tersebut tiap saat, hanya disediakan dengan skalanya masing-masing, yaitu:
1. Otentikasi dilakukan secara 1 bulan sekali bagi penerima dana veteran;
2. Otentikasi dilakukan secara 2 bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri/yatim/janda yang tidak memiliki ahli waris lain lagi;
3. Otentikasi dilakukan secara 3 bulan sekali bagi penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris (anak/pasangan).***