KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diketahui akan melaksanakan seleksi Calon Aparatur Negara (CASN) di tahun 2023.
Kemenkumham membuka pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Sebanyak lebih dari 2 ribu formasi yang dibutuhkan terdiri dari 4 kategori untuk mengisi posisi CPNS 2023 dan PPPK di Kemenkumham.
Dengan jumlah lebih dari 2 ribu formasi akan banyak kesempatan bagi para calon peserta untuk memilih formasi yang sesuai dengan jurusan mereka pada seleksi CPNS 2023 dan PPPK.
Formasi seleksi PNS 2023 dan PPPK ini tidak hanya ditujukan untuk pegawai honorer saja, tetapi juga diperuntukkan bagi fresh Graduate untuk mendaftar di Kemenkumham.
Formasi yang dibutuhkan Kemenkumham dalam seleksi CPNS 2023 dan PPPK antara lain :
- Penjaga Tahanan dan Dosen sebanyak 1.015 formasi untuk CPNS alokasi di unit pusat dan kanwil;
- Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan sebanyak 1.563 formasi PPPK alokasi di unit pusat.
Untuk mendaftar CPNS 2023 dan PPPK tentunya ada ketentuan dan persyaratan yang harus dilengkapi.
Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftar CPNS 2023 dan PPPK dari Kemenkumham, Namun berdasarkan Permenpan-RB RI Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, ketentuan dan persyaratan umum untuk pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
- Peserta tak pernah dipidana penjara
Baca Juga: Penasaran Apakah PPPK Bisa Dipecat? Simak Penjelasannya Berdasarkan Revisi RUU ASN Terbaru
- Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
- Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
Baca Juga: Untung Beruntun! PPPK akan Mendapatkan 6 Keuntungan Ini jika Revisi RUU ASN Telah Disahkan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
- Melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir instansi pendidikan terkait
- Fotokopi KTP dan akta kelahiran
Pas foto