Standar Kompetensi Lulusan Terbaru Telah Ditetapkan, Mahasiswa Tak Perlu Lagi Buat Skripsi

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:47 WIB
Nadiem Makarim sebutkan bahwa mahasiswa tak perlu lagi buat skripsi (Instagram @nadiemmakarim)
Nadiem Makarim sebutkan bahwa mahasiswa tak perlu lagi buat skripsi (Instagram @nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim selaku Mendikbud telah membuat sebuah aturan terbaru untuk mahasiswa.

Aturan terbaru terbaru tersebut tentang standar kompetensi lulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.

Seperti yang kita ketahui bahwa standar kompetensi lulusan lama untuk mahasiswa diwajibkan membuat skripsi.

Baca Juga: Standar Kompetensi Lulusan Baru Telah Disahkan, Inilah Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan Baru dan Lama

Tetapi dengan adanya standar kompetensi lulusan terbaru maka para mahasiswa tak diwajibkan lagi membuat skripsi.

Aturan terbaru tersebut tertera dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem

Baca Juga: Selain Melalui SSCASN, Ternyata BKN Telah Buat Portal Terbaru Untuk Lihat Informasi CASN 2023

Dengan demikian tugas akhir mahasiswa yaitu skripsi dapat diganti dengan berbentuk prototipe, proyek atau lainnya.

Tetapi aturan tersebut mempunyai syarat dan syaratnya yaitu prodi mahasiswa tersebut telah menggunakan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lainnya.

Sehingga menurut Nadiem Makarim bahwa seluruh keputusan tetap dipegang oleh masing-masing perguruan tinggi.

Baca Juga: Demi Mewujudkan Transparansi Dalam Rekrutmen CASN 2023, BKN Buat Portal ASN Karier Dengan Manfaat...

Gimana kalian lebih setuju memakai standar kompetensi terbaru atau yang lama.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X