Inilah 2 Wali Kota Termiskin di Jawa Tengah, Nomor 1 Hutangnya Tembus 1,6 Miliar Rupiah, Hartanya Hanya ...

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 07:25 WIB
Inilah 2 wali kota dengan kekayaan terendah atau termiskin di Jawa Tengah yang menjabat saat ini (pekalongankota.go.id/ppid.magelangkota.go.id/diedit dengan College)
Inilah 2 wali kota dengan kekayaan terendah atau termiskin di Jawa Tengah yang menjabat saat ini (pekalongankota.go.id/ppid.magelangkota.go.id/diedit dengan College)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah 2 wali kota dengan kekayaan terendah atau termiskin di Jawa Tengah yang menjabat saat ini.

Harta kekayaan 2 wali kota di Jawa Tengah ini sangat sedikit dibandingkan dengan 6 wali kota di Provinsi pimpinan Ganjar Pranowo ini.

Bahkan wali kota dalam daftar ini ada yang memiliki hutang hingga mencapai 1,6 miliar rupiah dalam laporan harta kekayaannya.

Berikut 2 wali kota termiskin di Jawa Tengah yang menjabat saat ini

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan 6 Wali Kota di Provinsi Jawa Tengah, Nomor 3 Punya Hutang Numpuk, Siapa Dia?

1. Muchamad Nur Aziz (Wali Kota Magelang)

Muchamad Nur Aziz merupakan seorang dokter yang menjabat sebagai Wali Kota Magelang untuk periode 2021 hingga 2024.

Nur Aziz bersama pasangannya M. Mansyur memenangkan Pilkada Kota Magelang pada tahun 2022 dengan total suara sebanyak 41.170 suara atau 60,02 persen.

Walikota Magelang Muchamad Nur Aziz menempati peringkat pertama sebagai wali kota termiskin di Jawa Tengah dengan kekayaan sebesar Rp1.977.634.572 dengan rincian:

Baca Juga: Jadi Bupati Perempuan Termiskin di Jawa Barat, Inilah Harta Kekayaan Anne Ratna Mustika, Hutang Sebesar ...

- Tanah dan Bangunan senilai Rp1.420.704.000.

- Alat transportasi dan mesin senilai Rp600.000.000

- Kas dan setara kas senilai Rp1.623.508.715

Sub total harta kekayaan yang dimiliki oleh Muchamad Nur Aziz adalah sebesar Rp3.644.212.715 namun dikurangi hutang sebesar Rp1.666.578.143.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X