SYUKUR ALHAMDULILLAH, Karir PNS Sebagai ASN Semakin Lama, Berikut Batas Usia Pensiun yang Ditetapkan BKN

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 20:50 WIB
Simak aturan batas usia pensiun untuk PNS yang ditetapkan BKN. (bkn.go.id/diedit dengan PixelLab)
Simak aturan batas usia pensiun untuk PNS yang ditetapkan BKN. (bkn.go.id/diedit dengan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – PNS patut bersyukur, sebab batas usia pensiun yang ditetapkan BKN kini telah diperpanjang.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya batas usia pensiun PNS yang berlaku usia terendah ialah 56 tahun, namun kini BKN mengubah aturan tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan terkait batas usia pensiun PNS.

Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun Depan, Segini Perkiraannya untuk Golongan I dan II

Batas usia pensiun PNS terendah ialah 58 tahun berdasarkan surat kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 yang diterbitkan tertanggal 3 Oktober 2017.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengesahkan aturan batas usia pensiun PNS melalui PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan peraturan tersebut berikut batas usia pensiun PNS yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Momen Indah! Kegiatan Pembekalan Keberangkatan Mahasiswa Penerima Beasiswa Indonesia Maju Luar Negeri

1. PNS dengan batas usia pensiun 58 tahun dengan jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda dan jabatan fungsional keterampilan akan dipensiunkan sekaligus menjadi usia pensiun terendah.

2. 60 tahun batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.

3. Dan batas usia pensiun 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Baca Juga: Simak Sebelum Daftar CPNS! Ini Perbedaan Tahapan Seleksi PNS dan PPPK hingga Batas Umur saat Mendaftar

Namun, PNS yang pensiun tak perlu khawatir.

Pemerintah tetap memberikan gaji bulanan untuk pensiun PNS.

Pembayaran gaji pensiun PNS diberikan melalui PT Taspen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X