KLIK PENDIDIKAN – PNS patut bersyukur, sebab batas usia pensiun yang ditetapkan BKN kini telah diperpanjang.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya batas usia pensiun PNS yang berlaku usia terendah ialah 56 tahun, namun kini BKN mengubah aturan tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan terkait batas usia pensiun PNS.
Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun Depan, Segini Perkiraannya untuk Golongan I dan II
Batas usia pensiun PNS terendah ialah 58 tahun berdasarkan surat kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 yang diterbitkan tertanggal 3 Oktober 2017.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengesahkan aturan batas usia pensiun PNS melalui PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan peraturan tersebut berikut batas usia pensiun PNS yang berlaku saat ini.
1. PNS dengan batas usia pensiun 58 tahun dengan jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda dan jabatan fungsional keterampilan akan dipensiunkan sekaligus menjadi usia pensiun terendah.
2. 60 tahun batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.
3. Dan batas usia pensiun 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Namun, PNS yang pensiun tak perlu khawatir.
Pemerintah tetap memberikan gaji bulanan untuk pensiun PNS.
Pembayaran gaji pensiun PNS diberikan melalui PT Taspen.