PPPK Menang Banyak! Selain Gajinya Naik 8 Persen Ternyata Juga Mendapatkan Ini dari Pemerintah

photo author
Nur Aini, Klik Pendidikan
- Kamis, 17 Agustus 2023 | 20:42 WIB
Selain gajinya naik PPPK juga akan mendapatkan uang pensiunan. (freepik/syarifahbrit)
Selain gajinya naik PPPK juga akan mendapatkan uang pensiunan. (freepik/syarifahbrit)

KLIK PENDIDIKAN - Seperti yang diungkapkan oleh Sri Mulyani, Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji pada tanggal 16 Agustus.

Kenaikan gaji tersebut disampaikan pada saat sidang paripurna DPRI RI bersamaan dengan pembacaan RUU APBN tahun 2024.

Dari hasil pengumuman kenaikan gaji tersebut yaitu gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polri naik hingga 8 persen.

Baca Juga: 5 Daerah di Indonesia dengan Populasi Kambing Terbanyak, Ternyata Ada NTT Tapi Dua Provinsi Ini Bersaing Ketat

Sedangkan khusus bagi para pensiunan gaji yang diterima tiap bulannya dinaikkan hingga 12 persen.

Informasi penting lainnya yaitu kabar gembira bagi PPPK, bukan hanya tentang gaji naik 8 persen saja.

Tetapi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga mendapatkan kejutan lain dari pemerintah.

Baca Juga: Punya Toyota Minibus Seharga Rp1 M, Intip Harta Kekayaan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan di LHKPN

Kejutan tersebut yaitu para PPPK akan diberikan uang jaminan hari tua atau uang pensiunan oleh pemerintah.

Uang pensiunan yang akan diberikan pemerintah kepada PPPK yaitu menggunakan skema defined constribution.

Hal ini sangat patut disyukuri oleh para PPPK karena selain gajinya naik 8 persen PPPK juga akan medapatkan uang jaminan hari tua.

Baca Juga: KEREN SATU KELUARGA PEJABAT SEMUA! Inilah Harta Kekayaan Keluarga Bupati Pandeglang, Kaya-kaya Semua Lho

Uang jaminan hari tua yang dimaksud menggunakan sistem defined constribution atau biasa disebut dengan desain iuran pasti.

Pemberian uang pensiunan bagi PPPK ini menjadi poin pembahasan dalam revisi UU ASN tahun 2014.

Dengan adanya kenaikan gaji dan pemberian uang pensiunan PPPK semoga dapat mendorong para PPPK untuk meningkatkan kualitas kerjanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: menpan.go.id, YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X