KLIK PENDIDIKAN - Menkeu akan berikan uang kepada PNS, uang yang dimaksud bukan tunjangan atau pun gaji pokok.
Uang yang akan diberikan yaitu adalah uang makan, uang lembur dan uang makan lembur kepada PNS mulai dari golongan I sampai dengan golongan IV.
Hal ini sudah diatur dalam PMK nomor 49 tahun 2023 dan sudah ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 23 april 2023.
Baca Juga: BKN Ungkap BATAS USIA PENSIUN PNS: Bukan Semata 58 atau 60 Tahun, PNS Akan Pensiun Umur Segini
Untuk besaran uang yang akan diberikan berbeda-beda sesuai dengan golongannya masing-masing.
Nominal yang akan diberikan yaitu sebagai berikut:
Uang makan bagi PNS
a. PNS golongan I dan II: Rp35.000 per orang/hari
b. PNS golongan III: Rp37.000 per orang/hari
c. PNS golongan IV: Rp41.000 per orang/hari
Baca Juga: BATAS USIA PENSIUN PNS Bukan Hanya 58 atau 60 Tahun: BKN Ternyata Sahkan pada Umur ini
Uang lembur untuk PNS
a. PNS golongan I: Rp18.000 per orang/jam
b. PNS golongan II: Rp24.000 per orang/jam
c. PNS golongan III: Rp30.000 per orang/jam