KLIK PENDIDIKAN – PNS kini bisa pensiun lebih lama berdasarkan ketentuan dari BKN mengenai batas usia pensiun.
PNS tak ada lagi yang pensiun di usia 56 tahun, berdasarkan persetujuan BKN tentang batas usia pensiun PNS, kini ditetapkan menjadi 3 kategori usia.
Sebagaimana diketahui bahwa batas usia pensiun PNS pernah berlaku di usia 56 tahun.
Baca Juga: AWAS TERKEJUT! GAJI KEPALA DESA TERNYATA SEBESAR INI, Nominalnya Setara dengan PNS, Simak Aturannya
PNS yang berusia 56 tahun dengan kategori yang sesuai akan dipensiunkan.
Namun, berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Disebutkan bahwa batas usia pensiun PNS terendah berusia 58 tahun.
Untuk lebih jelasnya lihat ketentuan mengenai batas usia pensiun PNS yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
a. 58 tahun batas usia pensiun PNS bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan;
b. 60 tahun batas usia pensiun PNS bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c. 65 tahun batas usia pensiun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Meski PNS nantinya akan pensiun sesuai dengan usia yang sudah ditentukan.
Namun, PNS bisa mendapatkan dana tambahan melalui program wirausaha pintar dari Taspen.