PNS Makin Lama Pensiun, BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Bukan Hanya 58, Namun Diperpanjang Hingga Usia...

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juli 2023 | 21:17 WIB
Inilah batas usia pensiun PNS yang telah ditetapkan BKN. (riau.go.id)
Inilah batas usia pensiun PNS yang telah ditetapkan BKN. (riau.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – PNS kini bisa pensiun lebih lama berdasarkan ketentuan dari BKN mengenai batas usia pensiun.

PNS tak ada lagi yang pensiun di usia 56 tahun, berdasarkan persetujuan BKN tentang batas usia pensiun PNS, kini ditetapkan menjadi 3 kategori usia.

Sebagaimana diketahui bahwa batas usia pensiun PNS pernah berlaku di usia 56 tahun.

Baca Juga: AWAS TERKEJUT! GAJI KEPALA DESA TERNYATA SEBESAR INI, Nominalnya Setara dengan PNS, Simak Aturannya

PNS yang berusia 56 tahun dengan kategori yang sesuai akan dipensiunkan.

Namun, berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Disebutkan bahwa batas usia pensiun PNS terendah berusia 58 tahun.

Baca Juga: LOKER 2023 TERKINI, PT Home Credit Indonesia Buka Lowongan Pekerjaan, Terbuka Bagi Lulusan SMA atau SMK

Untuk lebih jelasnya lihat ketentuan mengenai batas usia pensiun PNS yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

a. 58 tahun batas usia pensiun PNS bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan;

b. 60 tahun batas usia pensiun PNS bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

Baca Juga: LHKPN Mencatat Ternyata Sebesar Ini Jumlah Harta Kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Hanya Berkisar....

c. 65 tahun batas usia pensiun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Meski PNS nantinya akan pensiun sesuai dengan usia yang sudah ditentukan.

Namun, PNS bisa mendapatkan dana tambahan melalui program wirausaha pintar dari Taspen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X