KLIK PENDIDIKAN – PNS golongan I hingga IV patut berbahagia, sebab tunjangan kinerja (tukin) dalam single salary nominalnya telah keluar.
Sebelumnya pernah diwacanakan mengenai penggajian PNS golongan I hingga IV dalam single salary termasuk tukin yang PNS terima.
Tentu besaran tukin PNS golongan I hingga IV dalam single salary berbeda dengan nominal tukin yang saat ini diterima PNS.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Tambah Libur Cuti Bersama Idul Adha...
Single salary atau gaji tunggal ialah meleburkan gaji dan tunjangan PNS menjadi satu.
Sehingga, PNS golongan I hingga IV tak ada lagi istilah tunjangan anak, tunjangan dan lainnya.
Meski demikian, penggajian single salary belum diterapkan hingga saat ini.
Berikut adalah besaran tukin PNS dalam single salary.
Pangkat JPT - I nominal tukin PNS Rp1.968.257
Pangkat JPT - II nominal tukin PNS Rp1.874.531
Pangkat JPT - III nominal tukin PNS Rp1.785.267
Baca Juga: TERBARU! Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 dalam SKB, Termasuk Hari Libur Idul Adha
Pangkat JPT - IV nominal tukin PNS Rp1.700.255
Pangkat JPT - V nominal tukin PNS Rp1.619.290