Pemerintah Telah Menetapkan Gaji Pokok Pensiunan PNS untuk Golongan III Masih Berlaku di Tahun 2023 Loh

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Senin, 24 April 2023 | 10:01 WIB
Penetapan gaji pensiunan PNS golongan III (Instagram @pbpgri_official)
Penetapan gaji pensiunan PNS golongan III (Instagram @pbpgri_official)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Pemerintah telah menetapkan tentang gaji pokok untuk pensiunan PNS yang berada di golongan III.

Sehingga untuk pensiunan PNS ini akan tetap mendapatkan gaji pokok setelah memasuki masa purna baktinya.

Untuk penetapan gaji pensiunan PNS bagi golongan III ini berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2019.

Baca Juga: Pemerintah Menetapkan Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2023 untuk Golongan II, Ternyata akan Dibayarkan Sebesar…

Berikut ini adalah daftar gaji pensiunan PNS di golongan III yang berada pada artikel di bawah ini.

Untuk golongan III a telah ditetapkan paling sedikit Rp 1.857.200 dan paling tinggi sebesar Rp 3.050.300.

Sedangkan untuk golongan III b telah ditetapkan paling sedikit Rp 1.935.800 dan paling tinggi sebesar Rp 3.179.300.

Baca Juga: Cuti Bersama Segera Usai, Berikut 9 Poin Penting Persiapan Arus Balik Mudik yang Perlu Dilakukan Nanti

Untuk golongan III c ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 2.017.700 dan paling tinggi sebesar Rp 3.313.800.

Dan untuk golongan III d ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 2.103.000 dan paling tinggi ditetapkan sebesar Rp 3.453.900.

Untuk gaji yang diberikan bagi pensiunan PNS dengan golongan I, II dan IV bisa dilihat pada peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: PERSIAPKAN DIRI ANDA, Kemenkumham Buka Formasi CPNS 2023 dengan 10 Jabatan Menjanjikan, Ini Formasinya

Sehingga untuk gaji yang diberikan pada tabel di bawah ini merupakan daftar bagi pensiunan PNS dengan golongan III.

Besaran yang akan diterima oleh pensiunan PNS ini juga berlaku untuk TNI, Polri dan pegawai pada pemerintahan pusat dan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP No 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X