Pembayaran THR di Kota Bandung Relatif Terkendali, Mayoritas Perusahaan Penuhi HAK Pekerja...Jabar Juara!

photo author
Difa Lavianka, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 April 2023 | 07:59 WIB
Ilustrasi Kota Bandung disebut penuhi hak pekerja dengan beri THR sesuai aturan. (Dok/kemenkeu.go.id)
Ilustrasi Kota Bandung disebut penuhi hak pekerja dengan beri THR sesuai aturan. (Dok/kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Di saat daerah lain terdapat banyak aduan, Kota Bandung justru disebut lakukan pembayaran THR dengan kondusif.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengungkap bahwa akan disediakan pos aduan tentang keluh kesah pembayaran THR.

Disampaikan bahwa para pengusaha di Kota Bandung mayoritas sudah memenuhi kewajibannya dengan membayar THR ke pekerja.

Baca Juga: INI SATU-SATUNYA DAERAH ALAMI GERHANA MATAHARI TOTAL DI INDONESIA! Sungguh Fenomena yang Langka, Ini Jadwalnya

“Dari data, perusahaan di Kota Bandung ada di antara 3.000-an. Sampai saat ini ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR,” kata Ahmad, kepada Humas Bandung.

Dengan jumlah aduan yang tidak sampai 20 itu, diharapkan pekerja memang sudah mendapatkan haknya.

"Kalau melihat dari jumlah perusahaan yang jumlahnya ribuan akan tetapi yang konsultasi tidak terlalu banyak. Semoga Kota bandung kondusif dalam pelaksanaan pembayaran THR," lanjut Ahmad dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Jelang Penerimaan CPNS 2023, Beberapa Jurusan Ini Diprediksi Mendapat Banyak Kursi, CEK JURUSANMU TERMASUK

Berdasarkan hasil rekap, aduan yang diterima sejauh ini tentang kejelasan nominal THR, waktu THR cair, dibayar pakai uang atau barang dan lainnya.

Tunjangan Hari Raya merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan masing-masing.

Bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan pemberian THR di tempat kerjanya, bisa melakukan pengaduan.

Baca Juga: Bolehkah Wanita Haid Datang ke Tempat Shalat Idul Fitri? Ini Kata MUI

Caranya dengan mengunjungi link resmi dari poskothr.kemnaker.go.id atau ke pos pengaduan Jawa Barat.

"Disnaker Kota Bandung tidak pernah menutup atau membuka posko konsultasi/pengaduan, karena tugas kami menerima konsultasi dan menerima pengaduan sepanjang tahun," ujar Ahmad.

Setelah aduan THR tertampung di Disnaker Kota Bandung, selanjutnya akan diteruskan ke Disnakertrans Provinsi Jabar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Bandung.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X