KLIK PENDIDIKAN - Shalat Idul Fitri adalah shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan setiap 1 Syawal, usai umat Islam melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
Ibadah shalat Idul Fitri biasa dilakukan secara berjamaah di masjid maupun lapangan atau tanah lapang.
Shalat Idul Fitri dianjurkan bagi seluruh umat Islam, guna mempererat kebersamaan dan persaudaraan antara sesama Muslim.
Lalu, bagaimana dengan wanita yang sedang haid? Apakah mereka diperbolehkan untuk menghadiri shalat Idul Fitri?
Seperti yang diketahui, wanita yang sedang haid atau menstruasi tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah shalat.
Oleh karena itu, wanita yang sedang haid tidak boleh melaksanakan shalat Idul Fitri.
Namun, ternyata wanita yang sedang haid dianjurkan untuk mendatangi tempat shalat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan.
Hal ini telah disebutkan dalam satu hadis yang berbunyi sebagai berikut:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan (ke tempat shalat) gadis-gadis yang sudah baligh, wanita-wanita yang sedang suci dan wanita-wanita yang sedang haid pada dua hari raya. Adapun wanita-wanita yang sedang haid maka mereka harus menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan kebaikan dan doa-doa kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari no. 981 dan Muslim no. 890).
Menurut hadis di atas, wanita yang sedang haid dianjurkan untuk mendatangi tempat shalat Idul fitri asalkan berada di luar masjid.
Tetapi, jika shalatnya di lapangan terbuka, mereka bisa berada di tepi atau tempat yang tidak mengganggu jamaah.
Tidak hanya pada Idul Fitri, hal ini juga berlaku pada pelaksanaan shalat Idul Adha.