WADUH! Batas Usia Pensiun Tenaga Honorer di Wilayah Ini Hanya Berhenti pada Usia Segini

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 April 2023 | 16:12 WIB
Batas usia pensiun tenaga honorer di Badung dan tunjangan yang akan diterima. (Dok/setkab.go.id)
Batas usia pensiun tenaga honorer di Badung dan tunjangan yang akan diterima. (Dok/setkab.go.id)

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 pada Perbup tersebut, diketahui rincian sebagai berikut:

Baca Juga: ASYIK MUDIK LEBARAN! Simak Apa Saja Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Mudik!

1. THL / Tenaga Honorer masa kerja 15-20 Tahun :Uang sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);

2. THL / Tenaga Honorer masa kerja 21-25 Tahun: Uang sebesar Rp6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah);

3. THL / Tenaga Honorer masa kerja 26-29 Tahun: Uang sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah);

Baca Juga: Daftar Nama Tenaga Honorer Auto Jadi PPPK Tahun 2023 Tanpa Tes untuk Wilayah Kab Bandung, Garut dan Sumedang

4. THL / Tenaga Honorer masa kerja 30 Tahun ke atas: Uang sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);

Demikianlah soal batas usia pensiun tenaga honorer di Kabupaten Badung.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Peraturan Bupati Badung Nomor 59 tahun 2010

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X