KLIK PENDIDIKAN- Tak usai-usai soal isu miring soal batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Banyak informasi perpanjangan dan dikembalikannya batas usia pensiun pada usia PNS dan PPPK semula.
Padahal, sudah jelas aturan pemerintah telah meresmikan bahwa batas usia pensiun PNS dan PPPK masih belum mengalami perubahan setelah amandemen pada tahun 2017.
Baca Juga: MAAF! Jokowi Sepakat PNS, TNI dan Polri Tipe Ini TIDAK BISA TERIMA Gaji ke-13, Ini Penyebabnya
Sebagaimana telah dijelaskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melalui laman Twitter resminya.
Melalui pengumuman Menpan RB telah diketahui soal batas usia pensiun PNS dan PPPK.
Sekilas nampak sama dan tak ada bedanya, namun jika diteliti lebih dalam lagi, ternyata ada perbedaan yang banyak orang tidak tahu.
Baca Juga: Hore... Cuti Bersama DITAMBAH! Catat Jadwal Masuk PNS Setelah Libur Lebaran, Jangan Sampai Bolos
Berikut adalah perbedaan antara Batas Usia Pensiun PPPK dan PNS:
Yang pertama kita simak Batas Usia Pensiun PPPK, pada informasi Menpan RB tercatat sebagai berikut:
1. 58 tahun, untuk angka tahun ini akan dikhususkan bagi para pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
Baca Juga: KAMU HARUS TAHU! Kenapa Negara Egypt Disebut Negara Mesir dalam Bahasa Indonesia
2. 60 tahun, untuk usia 60 tahun diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
3. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama