PNS BELUM TERIMA THR? Mungkin PNS Ini Golongan Yang Tidak Diberi Hak Untuk Terima THR Oleh Sri Mulyani

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 April 2023 | 13:12 WIB
Berikut golongan PNS yang tidak diberikan hak untuk mendapatkan THR di 2023 oleh Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)
Berikut golongan PNS yang tidak diberikan hak untuk mendapatkan THR di 2023 oleh Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)

Adapun kondisi yang dimaksudkan pada PP No. 15 Tahun 2023 Pasal 5, yaitu:

1. PNS yang sedang cuti diluar tanggungan negara atau sebutan lain;

2. PNS yang sedang diberi tugas baik dalam maupun luar negeri dan gajinya diberikan oleh tempat penugasannya.

Kedua kondisi di atas merupakan kondisi di mana PNS tidak akan diberi hak untuk mendapatkan THR oleh pemerintah.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Berikut NAMA-NAMA GURU HONORER JAWA BARAT Yang Berhasil Diangkat Jadi ASN PPPK TANPA TES

Lebih lanjut, jika PNS yang sampai saat ini belum menerima THR dan tidak sedang dalam kedua kondisi tersebut.

Maka Sri Mulyani jelaskan, THR akan diterima setelah perayaan Idul Fitri.

Adapun yang tertera pada PP No. 15 Tahun 2023, bahwa THR juga akan dicairkan pada H-10 Idul Fitri.

Baca Juga: Mulai 1 April Sri Mulyani Akan Berikan DANA CASH RP4 JUTA BAGI SELURUH ANAK PNS, Berdasakan Ketentuan Ini

Dengan ini, PNS yang belum mendapatkan THR dari pemerintah silahkan menunggu pada H-10 atau setelah perayaan Idul Fitri.

Terakhir, Sri Mulyani tegaskan bahwa PNS yang sampai saat ini belum menerima THR, THRnya tidak akan hangus dan akan tetap diberikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ruslan KP

Sumber: kemenkeu.go.id, Konferensi Pers THR dan Gaji 13 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X