Adapun kondisi yang dimaksudkan pada PP No. 15 Tahun 2023 Pasal 5, yaitu:
1. PNS yang sedang cuti diluar tanggungan negara atau sebutan lain;
2. PNS yang sedang diberi tugas baik dalam maupun luar negeri dan gajinya diberikan oleh tempat penugasannya.
Kedua kondisi di atas merupakan kondisi di mana PNS tidak akan diberi hak untuk mendapatkan THR oleh pemerintah.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Berikut NAMA-NAMA GURU HONORER JAWA BARAT Yang Berhasil Diangkat Jadi ASN PPPK TANPA TES
Lebih lanjut, jika PNS yang sampai saat ini belum menerima THR dan tidak sedang dalam kedua kondisi tersebut.
Maka Sri Mulyani jelaskan, THR akan diterima setelah perayaan Idul Fitri.
Adapun yang tertera pada PP No. 15 Tahun 2023, bahwa THR juga akan dicairkan pada H-10 Idul Fitri.
Dengan ini, PNS yang belum mendapatkan THR dari pemerintah silahkan menunggu pada H-10 atau setelah perayaan Idul Fitri.
Terakhir, Sri Mulyani tegaskan bahwa PNS yang sampai saat ini belum menerima THR, THRnya tidak akan hangus dan akan tetap diberikan.***