PNS BELUM TERIMA THR? Mungkin PNS Ini Golongan Yang Tidak Diberi Hak Untuk Terima THR Oleh Sri Mulyani

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 April 2023 | 13:12 WIB
Berikut golongan PNS yang tidak diberikan hak untuk mendapatkan THR di 2023 oleh Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)
Berikut golongan PNS yang tidak diberikan hak untuk mendapatkan THR di 2023 oleh Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Jadwal pencairan THR merupakan salah satu hal yang dinantikan-nantikan oleh seluruh PNS.

Sebab, THR merupakan bonus yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh PNS dengan nominal yang begitu besar.

Pada tahun 2023 ini, pemerintah secara resmi telah mengumumkan terkait tanggal pencairan THR bagi seluruh PNS.

Baca Juga: PNS YANG BELUM DAPAT THR Jangan Risau, SRI MULYANI Telah Tetapkan Tanggal Cair Bagi Yang Belum Terima THR

Sebagaimana yang disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) pada Konferensi Pers THR yang dilaksanakan secara daring, Rabu, 29 Maret 2023.

Ia sampaikan bahwa THR bagi PNS akan mulai dicairkan pada tanggal 4 kemarin.

"Kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan (THR PNS)," jelasnya.

Jika melihat penanggalan sekarang, maka tanggal 4 April telah lewat.

Baca Juga: TERBARU! Seluruh Keluarga PNS Akan Dapatkan DANA CASH Rp20 Juta Dari Menteri Keuangan, Aturannya Sudah Berlaku

Namun sampai saat ini masih ada sebagian PNS yang belum juga menerima THR dari pemerintah.

Terkait pencairan THR 2023 bagi PNS, pemerintah telah menetapkan pada aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah atau PP No. 15 Tahun 2023.

Jika merujuk pada aturan tersebut tepatnya pada Pasal 5, terdapat dua kondisi di mana PNS tidak diberikan hak untuk menerima THR.

Nah, bisa jadi PNS yang sampai saat ini merupakan PNS yang sedang dalam kondisi tersebut.

Baca Juga: SRI MULYANI Jelaskan PNS Yang Belum Dapat THR Hingga Detik Ini Akan Terima Di Tanggal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ruslan KP

Sumber: kemenkeu.go.id, Konferensi Pers THR dan Gaji 13 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X