Sedangkan untuk pimpinan, anggota dan pegawai non ASN berada di bawah lembaga non struktural akan diberikan THR sesuai dengan MenPAN RB.***
Sedangkan untuk pimpinan, anggota dan pegawai non ASN berada di bawah lembaga non struktural akan diberikan THR sesuai dengan MenPAN RB.***
Editor: FandiGan Klik Pendidikan
Sumber: PP no 15 tahun 2023