KLIK PENDIDIKAN – Siapa sangka ya pegawai non ASN juga akan mendapatkan THR lebaran seperti ASN lainnya di tahun 2023 ini.
Akan tetapi untuk mendapatkan THR bagi pegawai non ASN ini juga tentu memiliki beberapa syarat yang harus dipernuhi loh.
Intip dulu yuk syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai non ASN bila ingin mendapatkan THR di tahun 2023 ini.
Inilah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan THR bagi pegawai non ASN tahun 2023:
- WNI
- Sudah menyelesaikan tugas pokok secara penuh dan terus menerus paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan
Baca Juga: MAKIN TUA MAKIN CUAN, PNS Masuk Masa Pensiun Langsung Teriama Gaji Nominalnya Sejahtera
- Pendanaan belanja pegawai bersumber dari APBN dan APBD
- Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan atau menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Sedangkan bila pegawai non ASN tersebut belum bekerja selama 1 tahun maka akan diberikan THR apabila:
Baca Juga: KISAH NAHAS Dokter PNS di Tuban, Tewas Terseret Banjir Saat Bagi Takjil
- Telah menandatangani perjanjian dengan pejabat berwenang dan menyatakan berhak menerima THR
- Telah menetapkan menerima THR oleh pejabat PPK dalam surat keputusan pengangkatan