Jokowi Putuskan Perubahan Batas Usia Pensiun PNS, Berhenti Kerja Pada Umur...

photo author
Sarah Setiasih Dharmawan, Klik Pendidikan
- Rabu, 5 April 2023 | 16:39 WIB
Perubahan batas usia pensiun PNS yang telah diputuskan Presiden Jokowi. (jogja.imigrasi.go.id)
Perubahan batas usia pensiun PNS yang telah diputuskan Presiden Jokowi. (jogja.imigrasi.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah memutuskan perubahan batas usia pensiun PNS.

Dengan adanya keputusan batas usia pensiun PNS dari Presiden Jokowi berarti PNS akan berhenti bekerja pada umur yang telah ditentukan.

Pemberhentian masa kerja tersebut tentunya berdasarkan batas usia pensiun PNS yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Harus Tahu! PNS Diberhentikan Tugas di Umur Segini, Inilah Batas Usia Pensiun PNS Terbaru

Perubahan ini tercantum dalam salah peraturan pemerintah yang mengatur manajemen PNS.

Yaitu PP Nomor 17 Tahun 2020 yang berisi perubahan atas aturan batas usia pensiun PNS.

Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Tenaga Honorer Siap-siap, ini Data Nama Ribuan Pegawai di Instansi Pusat dan Daerah, Lihatnya di Laman…

Tepatnya perubahan pada Pasal 349 tentang batas usia pensiun PNS di umur 58 tahun.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa bahwa usia pensiun PNS di umur 58 tahun ditentukan pada jabatan tertentu, antara lain.

1. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK

Baca Juga: Bupati JAMIN HONORER TERIMA THR 2023, Ternyata Warga Daerah Ini Miliki Pendapatan Terbanyak ke 3 di Sumsel

2. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK

3. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KY

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: PP Nomor 17 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X