KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah memutuskan perubahan batas usia pensiun PNS.
Dengan adanya keputusan batas usia pensiun PNS dari Presiden Jokowi berarti PNS akan berhenti bekerja pada umur yang telah ditentukan.
Pemberhentian masa kerja tersebut tentunya berdasarkan batas usia pensiun PNS yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Harus Tahu! PNS Diberhentikan Tugas di Umur Segini, Inilah Batas Usia Pensiun PNS Terbaru
Perubahan ini tercantum dalam salah peraturan pemerintah yang mengatur manajemen PNS.
Yaitu PP Nomor 17 Tahun 2020 yang berisi perubahan atas aturan batas usia pensiun PNS.
Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Tepatnya perubahan pada Pasal 349 tentang batas usia pensiun PNS di umur 58 tahun.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa bahwa usia pensiun PNS di umur 58 tahun ditentukan pada jabatan tertentu, antara lain.
1. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK
2. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK
3. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KY