KLIKPENDIDIKAN - Para PNS yang sudah pensiun harus memiliki tabungan hari tua, mereka akan dapat uang sampai Rp18 juta dengan ketentuan ini.
Pemerintah pun akan memberikan tunjangan bagi para PNS yang sudah pensiun.
Bahkan program tabungan hari tua para PNS yang sudah pensiun bisa membuat keuangan negara menjadi lebih efisien.
Kemenkeu dan KemenPAN RB sudah bekerja sama dan berkoordinasi untuk pemberian tunjangan serta tabungan hari tua bagi pensiun PNS.
Salah satu tunjangan dan juga tabungan hari tua bagi para pensiun PNS adalah Askem atau asuransi kematian.
Kemenkeu menjamin kesejahteraan dan peduli keluarga pensiun PNS.
Keputusan pemberian tunjangan tabungan hari tua dan askem kepada pensiun PNS ini tertera dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023.
Permenkeu tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK/02/2016.
Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Serta keputusan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023.
Permenkeu tentang tunjangan tabungan hari tua askem bagi PNS yang sudah pensiun ini juga di resmikan Menkeu Sri Mulyani dengan tertanda dalam surat.