Istri dan Anak Pensiun PNS Akan Dapat Uang Sampai Rp18 Juta Karena Ini..! Sri Mulyani Peduli Pensiunan!

photo author
Muhammad Rizqan Alfarisi, Klik Pendidikan
- Rabu, 5 April 2023 | 16:07 WIB
Para pensiun PNS beserta keluarga akan dapat uang sampai sebesar Rp18 juta dari pemeritanh lewat Kemenkeu, bukti Sri Mulyani peduli pensiun PNS! (iqbal nuril anwar on Pixabay)
Para pensiun PNS beserta keluarga akan dapat uang sampai sebesar Rp18 juta dari pemeritanh lewat Kemenkeu, bukti Sri Mulyani peduli pensiun PNS! (iqbal nuril anwar on Pixabay)

KLIKPENDIDIKAN - Para PNS yang sudah pensiun harus memiliki tabungan hari tua, mereka akan dapat uang sampai Rp18 juta dengan ketentuan ini.

Pemerintah pun akan memberikan tunjangan bagi para PNS yang sudah pensiun.

Bahkan program tabungan hari tua para PNS yang sudah pensiun bisa membuat keuangan negara menjadi lebih efisien.

Baca Juga: Pesan Jokowi kepada Menpora Baru Dito Ariotedjo, Jokowi: Adakan Liga Tarkam, Utamakan Cabor Potensi Medali!

Kemenkeu dan KemenPAN RB sudah bekerja sama dan berkoordinasi untuk pemberian tunjangan serta tabungan hari tua bagi pensiun PNS.

Salah satu tunjangan dan juga tabungan hari tua bagi para pensiun PNS adalah Askem atau asuransi kematian.

Kemenkeu menjamin kesejahteraan dan peduli keluarga pensiun PNS.

Baca Juga: Dito Ariotedjo, Chairman RANS Nusantara Dilantik Jokowi Jadi Menpora, Kerabat Raffi Ahmad Ini Pecahkan Rekor..

Keputusan pemberian tunjangan tabungan hari tua dan askem kepada pensiun PNS ini tertera dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023.

Permenkeu tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK/02/2016.

Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Bukan PNS Saja, Guru Honorer pun Akan Dapat Tunjangan Insentif 2023 dari Kemenag! CEK KRITERIANYA SEKARANG!

Serta keputusan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023.

Permenkeu tentang tunjangan tabungan hari tua askem bagi PNS yang sudah pensiun ini juga di resmikan Menkeu Sri Mulyani dengan tertanda dalam surat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X