Update Terkini, Sebentar Lagi THR Pensiun PNS Cair, Berikut Jadwal, Besaran Nominal, Tapi Ada Kategori yang Tidak Dapat Melalui PT Taspen

photo author
Zulfah Munawaroh, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:05 WIB
Cair sebentar lagi, simak jadwal pencairan THR Pensiunan tinggal besaran nominal yang disalurkan Taspen .  (PP no 8/2024 Bank Taspen editing pixellab)
Cair sebentar lagi, simak jadwal pencairan THR Pensiunan tinggal besaran nominal yang disalurkan Taspen . (PP no 8/2024 Bank Taspen editing pixellab)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik untuk pensiun PNS memasuki Minggu ke 3 Ramadan.

Kabarnya sinyal THR Tunjangan Hari Raya semakin kuat bapak ibu pensiun PNS Pegawai Negeri Sipil.

THR sebagai rutinitas yang diterapkan pemerintah jelang Idul Fitri.

Nah bapak ibu hari ini kita akan ulas terkait mekanisme pencairan THR pensiun PNS.

Baca Juga: Nominal THR Pensiun PNS 2025 Sudah Muncul di Aplikasi TOS Taspen, Cair Lebih Cepat Ini Besaran yang Ditransfer

Sesuai putusan Presiden Prabowo Subianto, bahwa tanggal pencairan THR dilakukan pada 17 Maret 2025.

Tepat pada hari Senin Minggu depan, seluruh pensiun PNS akan menerima uang THR.

Wah, kabar yang sangat menggembirakan bagi bapak ibu pensiunan.

PT Taspen secara rutin mengelola dana pensiunan PNS termasuk penyaluran uang THR.

Baca Juga: Pembayaran Gaji Pensiun PNS Golongan I - IV Kabarnya Diundur Bukan 1 April 2025, Begini Tanggapan Taspen

Namun bapak ibu ada beberapa kategori peserta pensiun PNS yang tidak dapat menerima THR melalui PT Taspen.

Pasalnya, untuk pegawai yang pensiunnya mulai tanggal 1 Maret 2025, proses pencairan dilakukan oleh Instansi tempat terakhir bekerja.

Jadi, khusus untuk peserta pensiun yang tertera di atas tidak akan menerima uang THR melalui PT Taspen, dan segera hubungin Instansi terkait.

Baca Juga: Teruntuk Ahli Waris Pensiun PNS Meninggal Dunia, THR Tetap Dibayarkan Oleh PT Taspen 17 Maret 2025, Ini Calon Penerimanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP No 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X