KLIK PENDIDIKAN - Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja dan motivasi Aparatur Sipil Negara di Kementerian Luar Negeri, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 124 Tahun 2018.
Peraturan ini menetapkan besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) berdasarkan kelas jabatan, dengan alokasi yang bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ASN Kemenlu akan semakin bersemangat dan fokus dalam menjalankan tugas-tugas diplomasi yang penting bagi negara.
Baca Juga: Dibalik Gratisnya Pendaftaran CPNS dan PPPK, Ternyata Ini Biaya yang Harus Disiapkan!
Berikut adalah rincian Tukin untuk masing-masing kelas jabatan ASN di Kemenlu:
Tukin ASN Kemenlu dengan kelas jabatan 17 Rp. 33.240.000,00
Tukin ASN Kemenlu dengan kelas jabatan 16 Rp. 27 .57 7.5O0,0O
Tukin ASN Kemenlu dengan kelas jabatan 15 Rp. 19.280.000,00
Baca Juga: PNS Bisa Lakukan Ini Agar Karier Meningkat dan Peroleh Kenaikan Pangkat
Tukin ASN Kemenlu dengan kelas jabatan 14 Rp. 17.064.000,00
Tukin ASN Kemenlu dengan kelas jabatan 13 Rp. 10.936.000,00
Tukin ASN Kemenlu dengan kelas jabatan 12 Rp. 9.896.000,00
Tukin ASN Kemenlu dengan kelas jabatan 11 Rp. 8.757.600,00
Baca Juga: P1 P2 P3 dan P4 dihapus! Seluruh GURU HONORER bisa Daftar Seleksi PPPK 2024, Begini Skemanya