KLIK PENDIDIKAN - PNS yang tugas atau dinas ke Ceko, siap-siap terima uang jutaan rupiah.
Sri Mulyani, telah menetapkan uang sebesar Rp9,9 juta akan diberikan kepada PNS jika dinas ke Ceko.
Bahkan, uang sebesar itu akan diberikan pada PNS setiap harinya sesuai yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Sri Mulyani menekankan pada PMK tersebut, saat dinas ke luar Negeri PNS dapat uang harian.
Semua Negara berbeda-beda besaran uang harian perjalanan dinasnya.
Karena tiap Negara juga punya biaya hidup yang tak sama.
Karena itulah Sri Mulyani membedakan besaran uang harian perjalanan dinas ini.
Sri Mulyani, menetapkan besaran uang harian perjalanan dinas ini dalam bentuk dolar AS.
Berikut rinciannya untuk beberapa golongan dalam mata uang dolar AS dan rupiah dengan kurs Rp16.171,00 per 1 dolar.
Dalam mata uang dolar AS
Golongan A: US$ 618
Golongan B: US$ 526