BPJS PNS PPPK DAN PENSIUNAN DIRESET, Kelas 1 Kini Dihilangkan Negara

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Jumat, 12 Juli 2024 | 08:04 WIB
BPJS kesehatan kelas 1 PNS PPPK dan pensiunan direset negara (rsgm.ugm.ac.id)
BPJS kesehatan kelas 1 PNS PPPK dan pensiunan direset negara (rsgm.ugm.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Jaminan kesehatan berupa BPJS adalah hak bagi PNS PPPK dan pensiunan.

Kelas 1 adalah layanan yang ditetapkan negara untuk mereka.

Namun PNS PPPK dan pensiunan wajib berlapang dada.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 3 Skema Pemindahan

Sebab kelas BPJS kesehatan resmi direset negara.

Maksudnya adalah kelas BPJS yang sudah dibagi menjadi :

Kelas 1

Baca Juga: KURIKULUM RESMI DIGANTI LAGI, Sekolah Naungan Kemenag Akhirnya Gunakan Kurikulum ini

Kelas 2

Kelas 3

Akan ditiadakan secara menyeluruh demi kesetaraan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: SAH, KEMENAG RESMI TERBITKAN KURIKULUM BARU TAHUN AJARAN 2024 BERLAKU TAHUN AJARAN 2024

Seluruh layanan kelas BPJS akan disatukan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

Dengan fasilitas baru sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X