KLIK PENDIDIKAN - Jaminan kesehatan berupa BPJS adalah hak bagi PNS PPPK dan pensiunan.
Kelas 1 adalah layanan yang ditetapkan negara untuk mereka.
Namun PNS PPPK dan pensiunan wajib berlapang dada.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 3 Skema Pemindahan
Sebab kelas BPJS kesehatan resmi direset negara.
Maksudnya adalah kelas BPJS yang sudah dibagi menjadi :
Kelas 1
Baca Juga: KURIKULUM RESMI DIGANTI LAGI, Sekolah Naungan Kemenag Akhirnya Gunakan Kurikulum ini
Kelas 2
Kelas 3
Akan ditiadakan secara menyeluruh demi kesetaraan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Baca Juga: SAH, KEMENAG RESMI TERBITKAN KURIKULUM BARU TAHUN AJARAN 2024 BERLAKU TAHUN AJARAN 2024
Seluruh layanan kelas BPJS akan disatukan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
Dengan fasilitas baru sebagai berikut: