KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, pada tahun 2024 ini, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia mendapatkan kabar gembira.
Dua tunjangan bulanan yang pensiunan PNS terima resmi mengalami kenaikan, sebuah langkah bijak dari pemerintah yang menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.
Kenaikan tunjangan PNS ini juga dipastikan akan mulai dicairkan pada bulan Juli 2024.
Pensiunan PNS adalah individu yang telah diberhentikan dari dinas aktif karena mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2023, batas usia pensiun PNS telah diatur secara jelas, sehingga meskipun mereka telah diangkat secara tetap oleh pemerintah, mereka tidak dipekerjakan selamanya.
Baca Juga: LANGSUNG DICAIRKAN TASPEN KE REKENING, SEGINI BESARAN GAJI DAN TUNJANGAN PENSIUNAN PNS DI BULAN JULI
Setelah masa pensiun tiba, PNS berhak mendapatkan penghargaan berupa gaji pokok bulanan dan tunjangan.
Pada awal tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Kenaikan ini tentu saja menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang mengandalkan pendapatan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kenaikan gaji pokok ini juga memiliki dampak langsung terhadap tunjangan yang diterima oleh para pensiunan.
Menurut Undang-Undang No. 11 tahun 1969, tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS mencakup tiga jenis, yaitu tunjangan pangan, tunjangan suami/istri, dan tunjangan anak.
Baca Juga: Uang Duka Pensiunan PNS Tembus Rp18 Juta dari PT Taspen, Begini Pembagiannya
Dari ketiga jenis tunjangan tersebut, dua di antaranya mengalami kenaikan pada tahun 2024, yaitu tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Tunjangan suami/istri diberikan dengan persentase 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS. Sementara itu, tunjangan anak diberikan dengan persentase 2 persen dari gaji pokok.