KLIK PENDIDIKAN - Ada segudang penghargaan yang disiapkan pemerintah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak hanya itu, segudang penghargaan ini juga diperoleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Pemerintah membagi rata penghargaan untuk PNS dan PPPK di Indonesia.
Baca Juga: Cair Juli, Sri Mulyani Resmi Berikan Tunjangan Paket Data untuk PNS, dengan Syarat...
Tentunya hal tersebut merupakan kabar baik bagi PNS dan PPPK.
Putusan soal penghargaan bagi PNS dan PPPK ini tertuang jelas dalam aturan yang ditetapkan pemerintah.
Aturan yang dimaksud ialah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.
Sesuai yang tercantum dalam UU tersebut ada segudang penghargaan khusus bagi PNS dan PPPK di Indonesia.
Berikut penghargaan khusus yang siapkan pemerintah untuk PNS dan PPPK:
- penghasilan
- penghargaan yang bersifat motivasi
- tunjangan fasilitas