PNS dan PPPK Disamaratakan! Serentak Terima 7 Penghargaan dari Pemerintah

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 08:17 WIB
Informasi tentang penghargaan yang disiapkan pemerintah untuk PNS dan PPPK. (palangkaraya.go.id)
Informasi tentang penghargaan yang disiapkan pemerintah untuk PNS dan PPPK. (palangkaraya.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ada segudang penghargaan yang disiapkan pemerintah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tak hanya itu, segudang penghargaan ini juga diperoleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Pemerintah membagi rata penghargaan untuk PNS dan PPPK di Indonesia.

Baca Juga: Cair Juli, Sri Mulyani Resmi Berikan Tunjangan Paket Data untuk PNS, dengan Syarat...

Tentunya hal tersebut merupakan kabar baik bagi PNS dan PPPK.

Putusan soal penghargaan bagi PNS dan PPPK ini tertuang jelas dalam aturan yang ditetapkan pemerintah.

Aturan yang dimaksud ialah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka! Peluang Besar Masyarakat Kota Palu Untuk Jadi PNS 2024, Ini Instansi yang Sepi Pelamar

Sesuai yang tercantum dalam UU tersebut ada segudang penghargaan khusus bagi PNS dan PPPK di Indonesia.

Berikut penghargaan khusus yang siapkan pemerintah untuk PNS dan PPPK:

Baca Juga: Tok! Nadiem Makarim Resmi Tetapkan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II, Jatuh Pada Bulan...

- penghasilan

- penghargaan yang bersifat motivasi

- tunjangan fasilitas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X