KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) batal menerima uang makan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Uang makan ini telah disahkan dari tahun kemarin melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Namun para PNS baru bisa merasakan manfaat dari uang makan pada tahun ini.
Tapi sayangnya uang makan para PNS ini terancam batal dicairkan.
Penasaran apa saja penyebabnya?
Yuk simak artikel ini hingga selesai.
Berikut inilah PNS yang tidak menerima uang makan di tahun ini:
1.Tidak hadir bekerja
2.Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalan dinas jabatan yang dilaksanakan dalam kota sampai dengan 8 jam)
Baca Juga: GAJI KE-13 PENSIUNAN CAIR JULI, KOK BISA? TERNYATA BEGINI PENJELASAN PP NO 14 TAHUN 2024
3.Sedang melaksanakan cuti
4.Sedang melaksanakan tugas belajar
5.Diperbantukan atau dipekerjakan di luar innstansi pemerintah.