3. Tunjangan pangan
Para TNI mendapatkan tunjangan pangan berupa uang atau beras (natura).
4. Uang lauk pauk
Uang lauk pauk bagi TNI yang tertera dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 sebesar Rp60 ribu.
Baca Juga: Ditransfer Secara Serentak, PNS dan PPPK Akan Terima Gaji di Bulan Juli, Besarannya Segini
5. Tunjangan umum
Bagi TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan tidak perlu khawatir.
Bagi TNI yang tidak memperoleh ketiga tunjangan tersebut, akan menerima tunjangan umum dari pemerintah.
Itulah 5 tunjangan bagi TNI yang akan cair di bulan Juli 2024.***