Juni 2024 Guru Sertifikasi Siap-Siap! Potensi TPG Triwulan II Cair Bareng Gaji 13 Sudah di Depan Mata

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 21:35 WIB
Guru Sertifikasi bersiap terima pencairan TPG Triwulan II 2024 dan Gaji 13 yang berpotensi cair bareng bulan Juni (jatengprov.go.id/Edited by Canva/rnr)
Guru Sertifikasi bersiap terima pencairan TPG Triwulan II 2024 dan Gaji 13 yang berpotensi cair bareng bulan Juni (jatengprov.go.id/Edited by Canva/rnr)

KLIK PENDIDIKAN - Bulan Juni 2024 rupanya akan menjadi istimewa bagi Guru Sertifikasi dengan adanya potensi TPG Triwulan II 2024 cair bareng Gaji 13.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II memiliki jadwal pembayaran di bulan yang sama dengan pemberian Gaji 13 ASN.

Bukan kebetulan, namun sudah ditetapkan dalam peraturan resmi masing-masing.

Baca Juga: Benarkah Presiden Jokowi Rombak Gaji 13 PNS Tahun 2024? ASN Pusat dan Daerah Cek Faktanya

Peraturan pertama terkait pemberian TPG telah ditetapkan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Para Guru Sertifikasi yang berstatus sebagai ASN daerah akan menerima TPG mulai Triwulan I hingga IV.

Khusus untuk jadwal pencairan Triwulan II disebutkan dalam peraturan Mendikbud akan dimulai pada bulan Juni tahun berjalan.

Jadwal ini juga sinkron dengan peraturan Menkeu Sri Mulyani dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Gaji 13.

Dalam peraturan tersebut Sri Mulyani menjadwalkan pencairan Gaji 13 ASN paling cepat pada bulan Juni 2024.

Potensi inilah yang sangat memungkinkan TPG Triwulan II dan Gaji 13 untuk Guru Sertifikasi cair bareng di bulan yang sama.

Yang lebih menggembirakan, kedua penghasilan ekstra ASN ini telah terjadi kenaikan besarannya.

Baca Juga: TPG Tidak Cair? Inilah 7 Penyebab Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Dihentikan oleh Kemendikbud

Presiden Jokowi resmi menaikkan besaran gaji pokok ASN sejak Januari lalu, baik untuk PNS maupun PPPK sebesar 8 persen.

Gaji pokok menjadi acuan dasar pemberian seluruh komponen penghasilan ASN termasuk Guru Sertifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: PMK Nomor 15 Tahun 2024, Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X