KLIK PENDIDIKAN - Kabar bahagia, jadwal pembayaran gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Penaiunan di Sulawesi Tengah telah diterbitakan.
Jadwal pembayaran gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiuann di Sulawesi Tengah telah diumumkan pemerintah melalui PP No 14 Tahun 2024.
Berdasarkan PP tersebut gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI dan Polri serta pensiunan di Sulawesi Tengah akan dibayarkan dalam waktu dekat dengan nominal yang berbeda.
Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan memiliki besaran yang berbeda.
Baca Juga: Bukan Hanya Umur, Kemendikbud Beri 1 Syarat Lagi Untuk Mendaftar PPDB SMP dan SMA, Yaitu…
Hal itu dikarenakan gaji pokok yang diterima PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pesiunan berbeda nominalnya.
Gaji pokok merupakan salah satu komonen gaji ke-13 aparatur negara dan pensiunan.
Selain gaji pokok komponen gaji ke-13 aparatur negara ada tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Sedangkan komponen lain gaji ke-13 pensiunan adalah tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji ke 13 ASN TNI Polri di Provinsi Jawa Barat Mulai Ditransferkan Sri Mulyani pada…
Adapun untuk jadwal pembayarannya telah ditepakan pemerintah pada;
1. Paling cepat adalah bulan Juni 2024.
2. Dan paling lambat pada Juli 2024.
Di tanggal berapa akan dicairkan?
Baca Juga: NADIEM MAKARIM : Seragam Sekolah Peserta Didik SD, SMP dan SMA Terbaru Ada 4 Jenis, Selain Seragam Nasioal dan Pramuka, Diwajibkan Ada Pakaian Ini
Kepastian tanggal pencairan gaji ke-13 belum ditentukan pemerintah.
Namun jika melihat pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan maka akan dibayarkan pada 5 Juni 2024.***